#MelayaniDenganHati
Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku adalah satu-satunya rumah sakit pemerintah yang ada di Kabupaten Toraja Utara yang mulai beroprasi tahun 2016 yang terletak di Wilayah Kecamatan Tallunglipu, dan pada tanggal 27 oktober 2016 operasional RSUD Pongtiku diresmikan oleh Bupati Toraja Utara.
Setelah mengalami proses sehingga dikeluarkannya Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Toraja Utara yang ditetapkan pada tanggal 27 september 2016 dengan kapasitas tempat tidur berjumlah 50 TT.
Sampai tahun 2022 ada penambahan tempat tidur sehingga jumlah keseluruhan tempat tidur adalah 107 TT.
RSUD Pongtiku Kabupaten Toraja Utara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan khususnya di wilayah Toraja Utara Sebagai Rumah Sakit Tipe D.
Seiring dengan berjalannya waktu maka dikeluarkanlah Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut RSUD Pongtiku Kabupaten Toraja Utara mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik;
2. Penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan penunjang medik dan non medik;
3. Penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan dan asuhan keperawatan;
4. Penyelenggaraan kebijakan operasional administrasi umum dan keuangan;
5. Penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan rujukan;
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Toraja Utara Nomor 74 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Pongtiku pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Visi:
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU, MENJADI RUMAH SAKIT PILHAN DI TORAJA UTARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, TERJANGKAU, DAN NYAMAN
Misi:
Berdasarkan visi diatas, maka dirumuskan misi, yaitu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, yaitu:
1. Melaksanakan dan mengembangkan pelayanan kesehatan yang unggul serta menjunjung tinggi moral dan etika.
2. Meningkatkan sumber daya manusia dan budaya kerja organisasi yang profesional.
3. Meningkatkan kelas rumah sakit dengan melengkapi sarana dan prasarana.
Meningkatkan sumber daya manusia dan budaya kerja organisasi yang profesional artinya dalam mencapai visi, sumber daya manusia dan budaya kerja organisasi yang merupakan faktor utama dalam pencapaian fungsi organisasi harus ditingkatkan. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM menuju peningkatan kelas artinya upaya pengembangan sumber daya manusia rumah sakit mulai dari rekruitmen, retensi dan pengembangan kualitas SDM harus diarahkan sesuai kebutuhan sesuai standar RS kelas C. Meningkatkan sarana prasarana menuju peningkatan kelas RS berarti dalam mencapai visi, RSUD Pongtiku harus menyesuaikan dan meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran dan mutu pelayanan baik kebutuhan sarana dan prasarana aparatur, maupun sarana dan prasarana kesehatan, alat dan sarana prasarana kedokteran, laboratorium, radiologi dan lain-lain sesuai dengan standar rumah sakit kelas C.
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai standar nasional artinya dalam upaya mencapai visi rumah sakit dengan standar paripurna.
"Melayani Dengan Hati"